Saksi Kanjuruhan: Aparat Pukul Suporter Lebih Dulu

  • Bagikan
Security Officer, Suko Sutrisno saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Kasus Kanjuruhan di PN Surabaya, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, ia menyadari bahwa aparat yang berjaga di dalam stadion bukanlah kepolisian dari Malang yang biasanya melakukan pengamanan di pertandingan Arema FC.

"Brimob biasanya yang di dalam tahu, kemarin yang saya tahu mereka yang di dalam bukan dari Malang," ucapnya.

Ia mengatakan kekerasan dan penembakan gas air mata itu diduga telah membuat suporter marah. Ia yakin sasarannya pun sudah jelas bukan steward, melainkan polisi.

"Faktanya steward enggak ada yang dipukuli, yang jadi korban dan sebagainya, malah yang jadi [sasaran] kendaraan bapak aparat, akhirnya mereka pun melakukan penyerangan menggunakan sepatu, batu atau botol ke arah aparat," katanya.

Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang di Malang itu mulai memasuki episode persidangan di PN Surabaya sejak Senin (16/1).

Ada lima dari enam tersangka yang telah diseret sebagai terdakwa dalam persidangan.

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian.

"Intinya satu, jangan ada kekerasan sekecil apapun ke suporter, karena pengamanan suporter beda dengan penanganan huru-hara. Tidak akan suporter teriak, tidak ada melawan suporter, apalagi adanya gas air mata itu puncak amarah," ungkapnya.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan