FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemilik mobil Toyota Fortuner pelat dinas polisi 3110-00 yang masuk jalur busway dan terobos lampu merah serta tabrak pengendara motor ternyata berdinas di Lampung.
Pengemudi mobil Toyota Fortuner ini berinisial YA dan merupakan menantu anggota Polri yang berdinas di Lampung itu.
Sedangkan pelat dipastikan merupakan pelat asli dinas anggota Polri.
“Iya betul (asli). Pendalamannya mungkin bisa konfirmasi ke Propam Polda. Karena ranah saya menjawab itu, nanti saya salah paham, bukan ranah saya,” kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Kendati demikian, penggunaan pelat dinas yang digunakan oleh warga sipil itu, secara aturan sangatlah melanggar aturan.
Namun lebih jelasnya, kata dia, penggunaan mobil dinas oleh warga sipil itu merupakan ranah Propam dan Paminal Polri.
“Secara antrian dinas itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil, tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu Propam atau Paminal,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya pastikan mobil yang masuk ke jalur busway dan menerobos lampu merah hingga menabrak pengendara motor bukanlah mobil anggota polisi.
Mobil tersebut merupakan mobi warga sipil yang menggunakan pelat nomor palsu.
“Iya penyalahgunaan terkait dengan nopol yang digunakan ini adalah palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, sebuah video dengan narasi mobil dinas Polri jenis Toyota Fortuner menerobos busway atau jalur bus Transjakarta, lampu merah hingga menabrak pengendara motor di Jakarta Timur (Jaktim), viral di media sosial.