Pelaku Pelecehan Seksual di Bawah Umur Termasuk Korban?

  • Bagikan
briefing virtual Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Eva Devita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melalui media briefing virtual Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Eva Devita menyebutkan pelaku pelecehan seksual di bawah umur juga termasuk korban.

Pertemuan via zoom yang berlangsung pada Kamis (9/2/2023), ketua Satuan Tugas (satgas) Perlindungan Anak IDAI menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

Dia merasa prihatin dengan masalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur. Melihat kasus yang tengah viral di mana pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Jadi ini yang kita hadapi di saat ini ya anak-anak jadi korban kekerasan seksual itu usianya masih sangat muda ketika pelakunya SD gitu ya ini sangat memprihatinkan," katanya menjawab pertanyaan dari reporter fajar.co.id.

Menurutnya si pelaku juga merupakan korban dalam hal ini.

"Bagaimana kita mengatasi ketika seorang anak dibawah umur menjadi pelaku kekerasan seksual sesungguhnya dia juga adalah korban," imbuhnya.

Korban yang dimaksudkan adalah adanya tayangan pornografi yang dia saksikan. Hal inilah yang kemudian memicu tindakan bejatnya.

"Korban dari apa aja? Korban dari pornografi yang dia lihat pornoaksi yang dia lihat yang kemudian membuat Ia melakukan perbuatan tersebut kepada anak lain yang dibawa usianya," sambungnya.

Lalu apa yang harus dilakukan? Menurut dr. Eva dua-duanya harus mendapat terapi dan pendampingan. Korban pasti mendapatkan dampak psikis jadi harus diterapi untuk mengobati traumanya.

"Kita lakukan dua-duanya pasti mendapatkan terapi dua-duanya mesti mendapatkan pendampingan karena yang menjadi korban anak yang menjadi korban pasti ada dampak psikis itu harus diterapi," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan