FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ratusan akademisi bergelar Profesor dan Doktor di Indonesia menyatakan dukungan langsung ke terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.
Ada 122 orang dari berbagai kampus ternama di Indonesia, tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia. Mereka telah menyerahkan surat dukungan ke Pengadilan Negeri Jakarta jelang pembacaan vonis pada 15 Februari 2023 mendatang.
Lima diantaranya merupakan akademisi dari Sulawesi Selatan. Mereka menyatakan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk terdakwa Richard.
Mereka adalah, Dr Askari Razak dan Dr. Nasiruddin Pasigai dari UMI; Dr Santy Kowagam dari Unhas; Andi Isman Rahmat dan Dr. Maskawati dari IAIN Bone.
Askari mengatakan, mereka tergerak untuk jadi Sahabat Pengadilan murni karena gerakan moral. Ia melihat jaksa tidak mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Orang yang tidak paham hukum saja sakit melihatnya, bagaimana dengan kami yang yang paham hukum tapi tidak bikin apa-apa. Itu sakitnya 10 lipat bagi kami," ujar Askari, yang juga mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Askari mengaku status justice collaborator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan ada edaran Mahkamah Agung bagaimana memperlakukan seorang JC.
Askari juga merupakan salah satu orang yang turut aktif menyusun dan mengubah UU itu saat masih bertugas di LPSK.