FAJAR.CO.ID, DEPOK -- Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tinggal menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banyak Kalangan menilai tuntutan itu terlalu berat dengan statusnya sebagai JC. Sebab, atas kejujuran dialah, skandal besar yang menghilangkan nyawa polisi di tubuh kepolisian terbongkar.
Menjelang putusan tersebut, ratusan dosen dan guru besar dari universitas terkemuka yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, menyatakan sikap siap mendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sulistyowati Irianto mengungkapkan ratusan dosen dan guru besar itu menamakan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
“Sebagai Sahabat Pengadilan kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual. Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator seharusnya tidak berat,” ucapnya, Kamis (9/2).
Dirinya menjelaskan awal mula tercetus hal ini karena dirinya merupakan seorang dosen dan aktivis yang terbiasa membuat petisi, galang dukungan dan lainnya.