Dugaan Perubahan Putusan MK, Zico Leonard Djagardo Duga Diubah di Rentang Waktu 49 Menit Pasca Putusan

  • Bagikan
Ketua MK Anwar Usman bersama hakim anggota Aswanto berdialog saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 103/PUU-XX/2022 masuk tahap pemeriksaan. Seusai dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) langsung bergerak. Mereka memanggil sejumlah pihak.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan, antara lain, Zico Leonard Djagardo, penggugat yang juga penemu perubahan putusan MK. Selain itu, MKMK memanggil petugas panitera.

Ditemui seusai memberikan keterangan, Zico mengungkapkan, dirinya sudah menyerahkan bukti perubahan putusan MK tersebut. Dari analisisnya, putusan itu diubah dalam waktu 49 menit pasca putusan. “Putusan dibacakan selesai (pukul) 16.03 WIB. Sementara saya diberi salinan yang sudah diubah pukul 16.52 WIB,” ujarnya di gedung MK.

Dalam kesempatan itu, Zico juga menyampaikan pandangannya tentang terduga pelaku. Kemungkinan pelaku yang mengubah putusan itu staf atas perintah hakim. Soal hakim mana yang terlibat, dia enggan membeberkan. Namun, dia mencurigai dua nama. “Tapi, nggak boleh saya sebut,” katanya.

Dari informasi yang didapat, lanjut dia, ada dua hakim yang mempunyai kedekatan lebih dengan para pegawai, termasuk petugas drafting. “Sehingga dia bisa dengan waktu cepat (49 menit, Red) melakukan itu, memerintahkan pegawai,” imbuhnya.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, pihaknya baru meminta keterangan awal. Keterangan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah lanjutan. Palguna memastikan, pihaknya akan bekerja hati-hati. Setiap peristiwa akan dirunut secara keseluruhan. Mulai waktu putusan, proses drafting putusan, hingga finalisasi draf putusan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan