Dugaan Perubahan Putusan MK, Zico Leonard Djagardo Duga Diubah di Rentang Waktu 49 Menit Pasca Putusan

  • Bagikan
Ketua MK Anwar Usman bersama hakim anggota Aswanto berdialog saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Baru kita cocokkan di mana ini (naskah) berubahnya. Jadi, keluar Power Ranger berubah ini di mana,” terangnya sedikit bercanda.

Palguna memastikan, sembilan hakim MK akan dimintai keterangan. Pria kelahiran Bali tersebut menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan, pihaknya akan siap mendukung kerja MKMK. Baik secara administratif maupun dukungan terhadap hal-hal yang bersifat substantif. Sebagai ketua MK, dia berkepentingan untuk menjaga marwah lembaga.

“Saya juga memiliki kepentingan untuk menjaga kinerja majelis kehormatan untuk bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi siapa pun, termasuk oleh saya,” ujar Anwar.

Anwar juga berpesan kepada tim sekretariat pendukung MKMK untuk bekerja profesional. Jangan pernah takut untuk mengatakan sesuatu yang benar. “Qulil haqqa walau kaana murran, sampaikan kebenaran meskipun itu pahit,” tuturnya mengutip dalil.

Seperti pernah diberitakan, perubahan putusan MK itu berkaitan dengan pencopotan hakim Aswanto. Apa yang diucapkan hakim dengan salinan putusan, terdapat perbedaan. Kata ’’dengan demikian’’ mendadak berganti menjadi ’’ke depannya’’. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai, perubahan redaksional itu memiliki konsekuensi serius. (jpg/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan