Kepala Sekolah di Toraja Rudapaksa Siswinya, Pemprov Sulsel Siapkan Tenaga Psikolog untuk Korban

  • Bagikan
ILUSTRASI Persetubuhan. (Dok. Jawapos)

Sebelumnya, keluarga korban pun mengetahui perbuatan pelaku usai dilaporkan ke Polsek Bongkakaradeng, kemudian diteruskan ke Polres Tana Toraja.

Sementara itu, pelaku telah mengakui perbuatannya.

MS dikenakan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara.

Pemerkosaan terjadi di ruang kantor sekolah pada 1 Februari lalu sekitar pukul 18.00. Saat itu korban dari rumahnya ingin ke rumah neneknya.

Namun karena motornya mogok dan saat itu hujan, sehingga korban singgah di sekolah sekaligus berteduh. Disitulah MS mulai melancarkan aksinya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version