KPK Persilakan Fraksi Nasdem Laporkan Dugaan Korupsi di BRIN

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dery Ridwasah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Fraksi NasDem di DPR RI, untuk melaporkan dugaan praktik rasuah di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal itu disampaikan KPK menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI, Rudi Hartono Bangun yang menganggap Kepala BRIN, Laksamana Tri Handoko telah memakan anggaran lembaga tersebut.

"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi. Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2).

Ali memastikan semua laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pasti KPK tindak lanjuti. Syaratnya, laporan itu sesuai ketentuan, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan koordinasi dengan pelapor untuk pengayaan informasi. KPK akan proaktif apabila data awal telah diperoleh," jelasnya.

Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis dan dipelajari oleh penyidik.

"Apakah benar ada peristiwa pidana, pertama. Kedua, apakah pidana korupsi. Ketiga, apakah itu jadi kewenangan KPK. Jadi, analisisnya di situ," kata Ali.

Sebelumnya, anggota Fraksi NasDem di DPR Rudi Hartono Bangun mengancam akan membuat laporan ke KPK mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Dalam rapat Komisi VII DPR RI dengan Laksana Tri Handoko, Rudi mempersoalkan pagu anggaran BRIN sebesar Rp6,3 triliun.

Rudi menduga sejumlah anggaran program di BRIN disalahgunakan. “Bapak, terlalu banyak memakan sendiri. Nanti bapak kena nanti, kalau ada yang jahat, kami, ya, kami dorong, kami demo bapak depan KPK, bapak masuk? Rezim ini okelah bapak bertahan, rezim ke depan belum tentu,” ujar Rudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1). (jpnn/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan