FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijatuhi 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam perkara suap terkait izin pertambangan.
Selain menjatuhi hukuman kurungan, majelis hakim juga manjatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Dalam perkara ini, Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110 miliar)," lanjut hakim.
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Mardani Maming dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).