FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) mendatang.
Dalam pembacaan tuntutan pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut dihukum penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, pembacaan vonis Hakim PN Jaksel-lah yang akan menentukan.
Sejumlah pihak mencoba membela pria asal Sulawesi Selatan ini. Salah satunya adalah Ketua DPD Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok.
Amsal Sampetondok merupakan salah seorang paman dari Ferdy Sambo. Amsal merupakan adik dari ibu Ferdy Sambo.
“Jangan dituntut terlalu berat,” ucapnya ditemui di Makassar, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, jika dikaitkan dengan budaya di Sulawesi Selatan, apa yang dilakukan Sambo itu untuk mempertahankan harga dirinya.
Amsal meyakini, Sambo tak akan berbuat hal seberat itu jika tak ada hal yang membuatnya terpaksa melakukan itu.
Apalagi, kata dia, dalam kasus itu, Sambo tetap mempertahankan pembelaannya bahwa istrinya ingin dilecehkan oleh Brigadir J.
“Kalau adat kita itu kan namanya siri (malu). Sebelumnya kan tidak. Siapa yang mau, istrinya orang mau digauli,” jelasnya.
Ditambah Sambo menurutnya telah menerima sanksi yang cukup berat yakni dipecat dari Polri.