MUI Sulsel Beber 10 Ajaran Sesat Bab Kesucian, Wajib Ceraikan Pasangan hingga Nikah Ulang

  • Bagikan
MUI Sulsel (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — MUI Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat tentang laporan dugaan penyimpangan pemahaman aliran Bab Kesucian di tengah-tengah masyarakat nomor: Maklumat-04/DP-P.XXI/II/Tahun 2023.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA menyampaikan bahwa telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jemaah Bab Kesucian.

MUI Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan.

Dari hasil penelitian ditemukan 10 hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar terkait Bab Kesucian diantaranya:

Pertama, meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan.

Kedua, setiap pengikut jemaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat.

Ketiga, menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi SAW.

Keempat, salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu).

Kelima, pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian.

Keenam, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru.

Ketujuh, jemaah dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan, dan sebagainya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan