Murka pada Ketua DKJS, Irma Suryani Chaniago: Telah Melakukan Penghinaan dan Pelecehan terhadap Parlemen dan Memghalang- Halangi Tugas DPR

  • Bagikan
Politisi Nasdem Irma Chaniago -- istimewa

Akhirnya, Komisi IX DPR RI menutup raker dan membuat tiga kesimpulan. "Komisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN yang berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI sehingga menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat membacakan hasil rapat, Kamis malam (9/2).

Dalam kesimpulan rapat ini, disebutkan bahwa ketidakhadiran Ketua DJSN telah melanggar Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir," ujarnya.

Dengan demikian, poin akhir dari kesimpulan rapat ini adalah tidak melanjutkan pembahasan penjelasan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan, dan penjelasan tentang hasil pembahasan review tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Denga Pendapat dengan DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan pada Kamis, 9 Februari 2023 tidak dilanjutkan karena ketidakhadiran Ketua DJSN," pungkas Kurniasih. (jpnn/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan