FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan maklumat tentang Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berlokasi di Kabupaten Gowa.
Dalam maklumatnya, MUI Sulsel menyatakan jika Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang dimpimpin Hari Minallah Aminullah Ahmad alias Bang Hadi merupakan aliran menyimpang atau sesat.
Hal itu berdasarkan hasil temuan MUI di lapangan dan kesepatakan Kemenag Sulsel, Kemenag Gowa dan pihak Forkopimda Kab Gowa maka dinyatakan aliran tersebut sesat.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hal-hal yang menyimpang dan sesat dari ajaran Islam yang diantaranya meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan.
Serta setiap pengikut yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat. Dan, menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi SAW.
"Maka diminta kepada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah untuk menghentikan kegiatan dakwahnya serta menarik konten dakwah di media sosial," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry saat konferensi pers, di Kantor MUI Sulsel, Jumat (10/2/2023).
Hal lain yang dianggap menyimpang kata Muammar Bakry, salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini mereka anggap dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik. "Karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu)," lanjutnya.
Bahkan pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian.
"Suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru," bebernya.