Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman II jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.
Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu.
Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi.
Demikian isi dokumen utang piutang Anies atau pinjaman Anies Baswedan ke Sandiaga Uno terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. (pojoksatu/fajar)