Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Besok, Reza Indragiri Sarankan Ini kepada Majelis Hakim

  • Bagikan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel -- jpnn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pasangan suami, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok.

Menjelang putusan itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyarankan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggunakan strategi model (SM) ketika menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan Reza menjelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri," kata Reza dalam keterangannya kepada JPNN.com, Minggu (12/2).

Reza menyebut ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo memakai SM saat menjatuhkan putusan.

Pertama, kata Reza, Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin tentu ingin menjadi hakim agung.

Menurut Reza, agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas.

"Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," ucap Reza.

Kedua, imbuh Reza, dunia sudah sangat yakin bahwa Ferdy Sambo adalah biang kerok kematian Brigadir J. Selain itu, banyak pihak yang menempatkan Putri Candrawathi pada posisi Ferdy Sambo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan