Lantang Kritik Pemerintah, Uskup Rolando Alvarez Diganjar 26 Tahun Penjara

  • Bagikan
Uskup Katolik Rolando Alvarez dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun penjara oleh pengadilan di Nikaragua, Jumat (10/2). Foto: STRINGER / AFP

FAJAR.CO.ID, MANAGUA -- Pengadilan di Nikaragua menjatuhkan hukuman berat kepada seorang Uskup Katolik, Rolando Alvarez hingga ebih dari 26 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada, Jumat, (10/2).

Pemimpin keuskupan Matagalpa yang lantang mengkritik Presiden Daniel Ortega itu dinyatakan bersalah atas pengkhianatan kepada negara, merusak integritas nasional, menyebarkan berita palsu, dan sejumlah dakwaan lainnya.

Selama sidang hari Jumat juga diumumkan bahwa dia akan didenda dan dicabut kewarganegaraannya.

"Kebencian kediktatoran Nikaragua terhadap Mons. Rolando Alvarez tidak rasional dan di luar kendali," tulis Silvio Baez, seorang uskup senior Nikaragua yang mengasingkan diri di Miami, melalui Twitter setelah hukuman tersebut.

Alvarez termasuk dalam lebih dari 200 orang tahanan politik yang dibebaskan oleh pemerintah Ortega pada Kamis (9/2).

Namun, sang uskup menolak naik pesawat yang telah disiapkan untuk membawanya bersama eks tapol lainnya ke Washington, D.C.

Dalam pidato yang disiarkan televisi Kamis malam, Ortega mencemooh para tahanan yang dibebaskan sebagai kriminal tentara bayaran asing yang berusaha merongrong kedaulatan nasional, dan mengatakan Alvarez telah dikembalikan ke penjara.

Agustus lalu, polisi menangkap Alvarez setelah mengusirnya dari properti gereja tempat dia bersama empat imam lain dan dua seminaris dari keuskupannya membarikade diri.

Seorang juru kamera untuk saluran televisi Katolik juga ditangkap bersama mereka.

Bulan ini, tujuh pria dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan makar dan menyebarkan berita bohong. Namun, semuanya naik pesawat ke Washington pada hari Kamis.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan