Beranda Hukum Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Deretan Hal yang Memberatkan Tanpa Ada yang Meringankan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Deretan Hal yang Memberatkan Tanpa Ada yang MeringankanHamsah umar - HukumSenin, 13 Februari 2023 17:04 PMSenin, 13 Februari 2023 17:04 PM KomentarBagikan Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jpnn/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaMegawati dan Presiden Filipina Gloria Arroyo Bahas Penghapusan Hukuman MatiFerdy Sambo CS Resmi Huni Lapas Cibinong, Jalani Mapenaling Terlebih DahuluFerdy Sambo Cs Resmi Huni Lapas Cibinong Usai Dipindah dari Lapas SalembaFerdy Sambo Diekskusi ke Lapas SalembaPutri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Kemana?Putusan MA Soal Ferdy Sambo, Ma’ruf Amin: Pemerintah Tentu Tidak Akan Mengambil SikapYosonna Laoly Singgung Eksekusi Ferdy Sambo, Belum Tentukan Lapas Tempatnya Jalani HukumanSaat Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Pengacara Keluarga Brigadir J Malah Jadi Tersangka