Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Para Pembelanya Lebih Banyak Dramatisasi Fakta

  • Bagikan
Ferdy Sambo dan Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).

Menurut Mahfud, peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang kejam. Dia juga menilai pembuktian JPU dalam kasus itu nyaris sempurna. "Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," cuit Mahfud MD di Twitternya.

Dia menegaskan, para pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta dan menilai hakim pada sidang tersebut bagus, independen, dan tanpa beban. "Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban," jelas dia.

Mahfud menegaskan, vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut sesuai dengan rasa keadilan publik.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan