Ferdy Sambo Divonis Mati, Martin Lukas Simanjuntak Sebut Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J

  • Bagikan
Ferdy Sambo(Foto: Pram/Fajar)

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan