Ferdy Sambo Divonis Mato, Prof Hibnu Nugroho: Hakim Betul-betul Independen

  • Bagikan
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (Antara)

Oleh karena tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara, dia menduga Eliezer akan divonis 6 tahun atau 5 tahun penjara meskipun saat tuntutan dituntut dengan 12 tahun penjara. Ia mengatakan dugaan besaran vonis tersebut muncul karena dalam persidangan, penuntut umum menyatakan ada dilema yuridis.

“Makanya di sini tugas hakim agar tidak terjadi dilema yuridis, dikembalikan pada Undang-undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) divonis paling rendah di antara para terdakwa,” papar Hibnu dikutip dari Antara.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan