FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, memberikan respons atas gunjang-gunjing Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dikatakan Teddy, RUU PPRT sudah 19 tahun mandek. Saat ini, kembali diupayakan. Mendorong agar RUU segera disahkan.
"Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandek hingga 19 tahun. Saya menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg," ujar Teddy dikutip dari unggahan twitternya, @TeddGus (13/2/2023).
Tambahnya, sebagai contoh kecil, ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka. Mau tidak mau, mereka akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak," lanjutnya.
Menurut Teddy, jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan.
"Artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT," tandasnya.
Dikatakan Teddy, hal tersebut merupakan kearifan lokal, tidak semuanya harus disamakan. Bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat.
"Orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga. Jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan," bebernya.
Lanjut Teddy, jika alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut.