Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Putri Candrawathi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, divonis
Majelis Hakim hukuman 20 tahun penjara.

Putri dinilai secara sah dan meyakinkan terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menegaskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan