Ulah KKB Makin Ekstrem,Komjen Boy Rafli Amar: Secara De Facto KKB sebagai Organisasi Teroris

  • Bagikan
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pemerintah secara de facto telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

’’Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Boy mengatakan proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ’’Itu sedang dalam proses tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan,” katanya.

Ia menyebut apabila KKB di Papua nantinya telah ditetapkan secara yuridis sebagai organisasi teroris maka pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). ’’Nama-namanya sudah kita usulkan ada kelompok-kelompok yang disebutkan di sana,” ujarnya.

Ia juga menepis bahwa penetapan status teroris kepada KKB di Papua seolah-olah sama saja menyematkan label teroris bagi masyarakat Papua.

’’Ini bukan masalah Papua keseluruhan tapi ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan kalangan masyarakat yang ada di sana,” tuturnya.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan