FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia menjelaskan kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di berbagai daerah di Indonesia sekaligus membangun hilirisasi.
Dia memaparkan peran penting UU Cipta Kerja dalam program hilirisasi yang terus di dorong oleh Presiden Joko Widodo (JokowI) dapat dipercepat, pasalnya hilirisasi membutuhkan investasi dalam jumlah besar yang juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Bahlil saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional "Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah" yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung (Unila), kemarin.
“Tujuan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU Cipta Kerja memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya, dikutip dari akun Youtube FH Unila, Selasa (14/2/2023).
Menurut Bahlil, tanpa adanya UU Cipta Kerja para investor akan kesulitan berinvestasi mewujudkan hilirisasi yang berorientasi pada energi dan industri hijau, seperti pembangunan ekosistem beterai kendaraan listrik.
"Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik. Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia," ucap Bahlil.