FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia adalah Ricky Rizal.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Dia dianggap ikut serta membantu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis kepada Ricky lebih berat daripada tuntutan hakim selama 8 tahun penjara. Haki menyimpulkan Ricky mempersulit pengungkapan kasus selama persidangan berjalan, sehingga menjadi pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Ricky yang berstatus anggota polisi telah mencoreng nama baik institusi Polri. Sedangkan hal meringankannya yakni terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucap Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).