Bunuh Letkol Muhamad Mubin, Hendri Hernando Dituntut Hukuman Mati

  • Bagikan
Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum menuntut Hendri Hernando, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan hukuman mati.

JPU Sugeng Sumarno menyatakan Hendri telah bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.

Kemudian, kata dia, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ungkap Sugeng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).

"Dengan agenda, yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Hendri Hernando tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.

Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan