Ferdy Sambo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Arsul Sani: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meyakini, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah divonis pidana mati.

Putusan pidana mati itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntu umum (JPU) yang mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Namun, hakim bersikap independen dengan menjatuhkan vonis mati.

“Ini juga terjadi dalam vonis beberapa kasus pidana lain. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan vonis mati kasus Sambo,” kata Arsul dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Selasa (14/2).

Elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap wajar, jika vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menuai polemik. Arsul mengapresiasi sikap independensi hakim yang memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak ada satupun aturan hukum pidana materil dan formil kita yang halangi hakim untuk jatuhkan vonis lebih berat dr tuntutan JPU,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan