Gubernur Sulsel Andi Sudirman Instruksikan Bupati/Wali Kota Berlakukan Pembelajaran Daring, ASN Dibolehkan WFH

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Nomor : . 360/1556/BPBD tentang penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemprov dan sistem belajar mengajar pasa kondisi cuaca ekstrem.

Edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Kepala OPD lingkup Pemprov dan Kepala Sekolah SMA/SMK.

Hal ini menindaklanjuti peringatan dini yang dikeluarkan BMKG Wilayah IV Makassar, Nomor B/ME.02.04/026/KBB4/Il/2023, tanggal 10 Februari 2023, tentang Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Selatan 12 Februari s/d 16 Februari 2023.

Dalam keterangan resmi itu, BMKG membeberkan potensi peningkatan curah hujan di Wilayah Sulawesi Selatan sehingga perlu dilakukan mitigasi dan pencegahan non struktural, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari cuaca ekstrem sampai dengan kondisi normal sesuai dengan informasi BMKG.

Ada tiga poin imbauan Andi Sudirman Sulaiman, diantaranya:

Pertama, ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tempat tinggalnya terdampak akibat cuaca ekstrem dapat melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (Work From Home).

“Dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pimpinan OPD dan selanjutnya wajib melaporkan pelaksanaan tugas yang dilaksanakannya,” ujarnya, dalam surat edaran itu, Senin, (13/2/2023).

Dia menyampaikan, kegiatan belajar mengajar SMK/SMA atau sederajat yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat potensi kondisi cuaca ekstrem ini dapat dilakukan dengan sistem online atau dalam jaringan (daring).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan