FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati ini mendapat perhatian dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada 2026 mendatang. Pada pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pasalnya hukuman mati bisa saja tidak dijalankan jika terdakwa dalam 10 tahun tersebut menunjukkan sikap positif atau berkelakuan baik.
Hotman terlihat kurang setuju dengan isi pasal KUHP yang baru direvisi itu.
"Gue pusing nalar hukumnya dimana orang yang membuat undang-undang. Di pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman melalui rekaman video, Selasa (14/2/2023).
Hotman menilai dengan revisi aturan tersebut akan berdampak pada 'harga' surat berkelakuan baik akan semakin mahal.
Adapun surat ini dikeluarkan oleh Kepala Lapas. Menurutnya, siapapun yang mendapat hukuman mati akan rela membayar mahal daripada harus dieksekusi mati.
"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah, berkelakuan baik, bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan berkelakuan baik," ujar Hotman.