Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS 4G, Kejaksaan Agung Periksa Johnny G Plate

  • Bagikan
Menkominfo Johnny G Plate (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya.

Pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, dari sebelumnya pada Kamis (9/2) lalu, Johnny berhalangan karena beralasan harus menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kejagung menginisialkan lima saksi tersebut. Mereka di antaranya yakni, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan