Keempat, Seluruh Pengawas Sekolah, Kepala UPT Satuan Pendidikan, dan Guru diwilayah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya.
Terakhir, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s/d XII bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan Surat Edaran ini. (selfi/fajar)