FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Haris enggan berkomentar banyak terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya, Ferdy Sambo.
Sementara, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Tanggapan klien saya pastilah kecewa. Kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu,” kata Arman Haris usai sidang.
Arman Haris juga mengaku heran dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya lho? Tidak ada yang meringankan. Itu jadi pertanyaan juga buat kami,” katanya.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah siap dengan vonis apapun yang dijatuhkan.
“Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata dia.
Akan tetapi, Arman Haris tak menjawab saat ditanya apakah mantan Kadiv Propam itu ikhlas menerima vonis hukuman mati.
Pengacara berkacamata itu hanya memberikan jawaban dengan menggelengkan kepala saja.
Terima kasih Tuhan
Sementara, ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak, menyambut vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan histeris.
Perempuan berkacamata itu juga terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir Joshua sejak awal sidang.
“Terimakasih Tuhan kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).