FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) M. Herindra menyebut Pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyarakat Indonesia, salah satunya dengan menetapkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Menurutnya, Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan produk dalam negeri apabila produk tersebut memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40% — atau setidaknya, produk dalam negeri tersebut memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.
"Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi di dalam negeri. Atau apabila produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan misi pemerintah untuk mengubah belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan,” ujar Herindra mewakili Menhan RI memberikan pembekalan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI – Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2).
Terkait dengan domain TNI/Polri, pertumbuhan di sektor industri pertahanan dapat menjadi bukti nyata kontribusi TNI dan Polri pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertumbuhan di sektor Industri Pertahanan akan menjadi stimulan bagi tumbuhnya jejaring sektor ekonomi yang berkaitan dengan Industri Pertahanan nasional.
Disinilah mekanisme rantai pasok (supply chain) akan tercipta, yang tidak saja di tingkat domestik, namun juga di tingkat global.
“Ekosistem industri yang tercipta dari kontinuitas proses industri inilah yang dimaknai sebagai inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.