Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Loyalis Jokowi: Cukup Adil, Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Pram/Fajar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus, memberikan respons atas vonis yang diberikan Hakim kepada Bharada E alias Richard Eliezer.

"Bharada E resmi divonis penjara 1 Tahun 6 bulan, cukup adil," ujar Jhon dikutip dari unggahan twitternya, @Miduk17 (15/2/2023).

Dikatakan Jhon cukup adil, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator dan dia hanya melaksanakan perintah atasan.

"Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.

Sebelumnya, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard E dinyatakan terbukti bersalah.

Bharada E dinyatakan bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Bharada E sebelumnya, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Terpisah, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka sebelumnya. Masing-masing, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan