Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Wakil Ketua LPSK: Hakim Memenangkan Kejujuran dan Keadilan

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Apresiasi terhadap putusan ringan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdatangan.

Komentar positif atas vonis itu memang cukup berdasar, apalagi Bharada E berstatus sebagai justice collaborator. Anggota Brimob itu dipandang sebagai sosok yang telah membongkar skandal besar dan rapi yang coba disusun Ferdy Sambo.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tidak luput dalam merespons putusan 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada E. Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution menyatakan, vonis terhadap Bharada E telah memenangkan kejujuran dan keadilan.

“Alhamdulillah, Bharada E diputus 1,5 tahun penjara. Hakim memenangkan kejujuran dan keadilan,” kata Manager kepada JawaPos.com, Rabu (15/2).

Bukan hanya divonis ringan, yang jauh dari tuntutan 12 tahun pidana penjara, sebagaimana diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Richard Eliezer.

Manager menyarankan, Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Bharada E. Ia menegaskan, LPSK tidak bermaksud mengintervensi hak JPU dalam menyikapi vonis terhadap Bharada E.

“Tanpa bermaksud intervensi, kalau boleh minta sebaiknya jaksa tidak menggunakan hak upaya hukum banding,” tegas Manager.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada E. Kejaksaan masih mempelajari pertimbangan hukum yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan