Bharada E Divonis 18 Bulan, Mahfud MD: Lepas dari Tekanan Opini Publik

  • Bagikan
Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Menurut Mahfud, hakim telah mempertimbangkan vonis itu secara objektif.

Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada E itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, majelis hakim yang mengadili Bharada E mampu bersikap independen, di tengah situasi publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, Mahfud menyebut hakim menggunakan narasi yang modern dalam mempertimbangkan hukuman tersebut.

“Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara, maupun Sambo ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” ungkap Mahfud.

“Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern, sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan