Bharada E Divonis Ringan, Kejaksaan Agung Merespons Begini

  • Bagikan
Ketut Sumedana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikomentari banyak pihak, tidak terkecuali Kejaksaan Agung.

Kejagung menghormati vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menghormati putusan tersebut.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun pidana penjara.

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Kejaksaan, kata Ketut, akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tegas Ketut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan