FAJAR.CO.ID, PURWAKARTA – Pasca pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan kepada Sektertaris Dewan (Sekwan) untuk yang kedua kali, kini pihak kejaksaan melakukan pemanggilan kepada Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Pada Senin (14/02) kemarin, Sekretaris Dewan, Suhandi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk yang kedua kalinya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan masalah Laporan dan Pengaduan (Lapdu) masyarakat atas dugaan gratifikasi di sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 lalu, yang gagal dilaksanakan karena tidak kuorum.
Hari ini, sekitar pukul 09.10 WIB Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tampak memasuki kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kedatangan Bupati calon Janda tersebut didampingi oleh Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.
Sesaat sebelum memasuki pintu kantor kejaksaan, Anne hanya memberikan keterangan singkat kepada para wartawan yang sudah menunggu kedatangannya.
“Memenuhi undangan, nanti ya setelah selesai,” singkat Anne saat ditanya tentang kedatangannya ke Kejaksaan, kemudian akan memberikan keterangan setelah usai di periksa, Rabu (15/02).
Namun belum diketahui secara pasti, pemanggilan kepada Bupati yang dilakukan oleh pihak kejaksaan kali ini berkaitan dengan apa. Bupati hanya menyampaikan memenuhi undangan, akan memberikan keterangan setelah usai diperiksa.
Seperti diketahui, pada tanggal 14 September 2022 Purwakarta gagal melaksanakan sidang paripurna karena kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Dari 45 anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang, sementara sisanya 24 tidak hadir di acara sidang tersebut.
Bahkan ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi berkata dengan lantang bahwa sidang paripurna 14 September tersebut ilegal, karena melanggar tata tertib DPRD.
“Sidang itu ilegal, bahkan bisa dikatakan fiktif. Karena melanggar Tatib nomor 1 Tahun 2022,” jelas Ahmad Sanusi, saat usai diperiksa kejaksaan, Kamis (09/02).
Alasan itu merupakan hal yang sangat mendasar, karena sidang paripurna itu yang berhak memberikan undangan itu ketua DPRD bukan yang lain.
Sehingga undangan sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 itu bukan dirinya yang mengundang, artinya sidang itu terkesan dipaksakan dan ilegal.
Sementara, sidang putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (22/2/2023) mendatang.
Sebelumnya, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi sudah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023).
Diketahui, dalam beberapa kali menghadiri persidangan Bupati Purwakarta atau yang saat ingin dipanggil Neng Anne menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.(pojoksatu/fajar).