Ketua IPW Dorong Polri Menerima Kembali Bharada E

  • Bagikan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer atau Bharada E untuk bertugas karena vonis atau putusan di bawah 2 tahun.

Ketua IPW mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso yang memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Menurut IPW, vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer itu sudah sesuai dengan penegakan hukum berkeadilan terhadap Richard Eliezer.

“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas Insntitusi Polri, karena putusan di bawah 2 tahun,” ujarnya kepada Pojoksatu.id, Rabu (15/2).

“IPW mendorong Polri menerima kembali bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” tuturnya lagi.

Singgung Vonis Mati Sambo

Sugeng Teguh Santoso juga menyinggung putusan Majelis Hakim yang memvonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu jika dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer itu sangat syarat politis.

“Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Sugeng juga menuturkan, divonis hukuman matinya Ferdy Sambo tujuannya tak lain untuk meningkatkan citra peradilan dan juga untuk memuaskan suara publik, Ferdy Sambo harus divonis mati.

“Ini meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan