Mantan Penyidik KPK Tanggapi Vonis Hakim ke Richard Eliezer: JC Tidak Dapat Dipandang Remeh

  • Bagikan
Yudi Purnomo Harahap dan Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, vonis tersebut akan menjadi yurisprudensi karena dikabulkannya Justice Collaborator (JC) oleh Majelis Hakim akan memperkuat kelembagaan LPSK untuk memberi rekomendasi Justice Collaborator (JC). "Orang akan berani jadi JC sehingga penegak hukum mudah bongkar kejahatan," cuitnya di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya itu, vonis tersebut merupakan putusan yang sangat bijaksana dari hakim yang menangani perkaranya. "Putusan tersebut menegaskan bahwa Justice collaborator tidak dapat dipandang remeh," tegasnya.

Mantan penyidik KPK ini berharap penegak hukum harus memahami pentingnya Justice collaborator. Menurut Yudi Purnomo Harahap, tanpa JC tidak akan bisa terbongkar kejahatan dengan kriteria, antara lain kejahatannya tersembunyi, hanya diketahui oleh sedikit orang , dan buktinya sedikit, serta adanya upaya untuk merekayasa kearah yang tidak benar proses penegakan hukumnya.

Vonis terhadap Richard Eliezer, bebernya, semakin menegaskan bahwa JC ke depannya akan menjadi hal yang positif bagi para penyidik untuk membongkar kasus apapun. "Yah baik itu pidana umum maupun pidana khusus, terutama misalnya korupsi. Apalagi ini akan menjadi yurisprudensi, bayangkan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun yang sangat lama itu menjadi satu setengah tahun," rincinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan