Menangis Saat Dengar Vonis Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J: Kita Punya Kepentingan Melindungi Dia

  • Bagikan
Kamaruddin Simanjuntak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan vonis untuk Bharada E harus diakui sangat dinanti banyak orang dan bahkan, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan harunya. Begitu pula dengan ibunda Brigadir J.

Selain itu, ketika hakim memutuskan memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, para pendukungnya bersorak dan air mata pun jatuh di mata Bharada E.

Kamaruddin mengakui, pihaknya yakin apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri.

"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," ucap Kamaruddin yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Tak lupa, kamaruddin juga meminta pendukung Bharada E untuk tenang karena apa yang mereka inginkan sudah tercapai, Bharada E divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

"Kepada para pendukung Bharada E apa yang kalian inginkan tercapai. Apa yang kita inginkan telah tercapai jadi harap tenang," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan