Meresahkan, DPR Bakal Revisi UU ITE

  • Bagikan
UU ITE

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai UU ITE ini pada pelaksanaannya implementasinya sering menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga menurutnya perlu dilakukan revisi kembali.

Oleh karenanya Komisi I DPR RI akan memulai pembahasan terkait revisi Undang-Undang (UU) ITE dalam waktu dekat.

Terlebih, dalam undang undang tersebut, ada poin-poin yang berpotensi menimbulkan multitafsir dari beberapa pasal.

Christina mengatakan, sebetulnya pemerintah sudah melakukan strategi jangka pendek sebelumnya dengan cara menerbitkan surat keterangan bersama SKB antara Jaksa Agung lalu Kapolri dan lain-lain.

"Surat keterangan itu diperlukan agar aparat penegak hukum khususnya penyidikan dan penuntutan memiliki persepsi yang sama terkait dengan ketentuan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir ini. Namun ternyata dalam pelaksanaannya masih belum sesuai harapan sehingga strategi yang ditempuh akhirnya adalah melakukan revisi atas undang-undang ITE,” ungkap Christina dalam keterangannya Rabu (15/2/2022).

Ia menjelaskan komisi I selanjutnya akan membentuk panitia kerja (panja) bersama dengan pemerintah. Dirinya pun tidak menutup kemungkinan bahwa pembahasan revisi ini akan berkembang.

"Jadi tidak hanya pasal-pasal yang diajukan pemerintah tapi mungkin pasal-pasal lain yang dirasakan masih perlu untuk ditelusuri atau dilihat lagi oleh panja sesuai dengan aspirasi atau masukan-masukan yang selama ini kami terima,” lanjutnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengaku bahwa saat ini dirinya masih menyisir poin poin yang akan dibahas dalam panja tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan