FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk dibawa ke rapat paripurna, agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang. Hal ini tetap dilakukan, meski ditolak dua fraksi.
“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin, yang dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (15/2).
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Baleg bersama pemerintah dan DPD RI itu, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan wujud upaya pemerintah dalam mengantisipasi dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja.
“Ini juga sebagai upaya pencegahan sebelum krisis yang jauh lebih baik daripada upaya yang diambil setelah krisis,” katanya.
Penetapan Perppu Cipta Kerja, menurut Airlangga, juga sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta parameter kegentingan memaksa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009, yaitu ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.