FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan myang menvonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo. "
Menurut dia, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
"Terkait dengan terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," bebernya, Selasa(14/02). (eds)