FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mengutip situs Kemenperin RI, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak atas kekayaan yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual–di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi–dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya.
“Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menaati aturan terkait HKI agar tidak mengalami penghapusan produk, pelarangan penjualan hingga moderasi toko oleh Tokopedia,” jelas AVP of Risk Management Tokopedia, Bagas Dhanurendra.
Sejak Oktober 2022 lalu, Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan KI. Penandatanganan kerja sama itu menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen mendukung perlindungan KI.
Tokopedia, yang saat ini terdiri dari sekitar 12 juta penjual, membagikan tips bagi para pelaku usaha agar bisa berjualan dengan aman dan nyaman, tanpa melanggar HKI. Berikut ini tipsnya.
Pertama, hindari menjual produk palsu atau bajakan. Pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HKI. Para pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat bergabung dengan Tokopedia Brand Alliance Program untuk memperkuat perlindungan HKI di Tokopedia sekaligus memerangi pemalsuan produk.
Lewat program tersebut, pelaku usaha bisa mendapatkan sederet manfaat, misalnya bisa meninjau laporan pemalsuan produk secara langsung di dashboard khusus, jangka waktu proses penghapusan produk palsu lebih cepat, mengakses fitur khusus untuk menganalisis laporan dan terlibat dalam diskusi HKI yang konstruktif.