FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis jauh lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan tidak akan menempuh banding.
Richard Eliezer sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
“Kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini (Richard Eliezer),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Fadil Zumhana menuturkan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.
“(Tidak banding) ini mewakili korban, masyarakat, dan negara melihat perkembangan itu (vonis hakim),” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (pojoksatu/fajar)