FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 Rp90.263.104 per calon jemaah.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Ikbal Ismail menyampaikan, BPIH terdiri dari dua yakni biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) dan biaya nilai manfaat.
Dari Rp90.263.104 rinciannya, besaran BIPIH atau yang dibebankan langsung kepada jemaah senilai Rp49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH. Sedangkan sisanya Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Biaya ini masih berlaku secara nasional. Namun setiap embarkasi itu berbeda-beda.
“Tentunya biaya penerbangannya beda. Sewa pesawatnya beda antara Aceh sama Makassar,” ujarnya, Kamis, (16/2/2023).
Biaya yang ditanggung oleh jemaah di masing-masing wilayah segera diumumkan melalui keputusan presiden terkait besaran biaya per embarkasi.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya melihat dari hasil kesepakatan DPR-Pemerintah, ada selisih sekitar 3-4 juta.
“Selama ini kami lihat dari hasil kesepakatan DPR-Pemerintah itu selisih ada kenaikan sekitar Rp3-4 Juta kalau embarkasi Makassar. Begitu juga dengan Aceh dan kesepakatan pemerintah ada penurunan sekitar Rp23 Juta kalau dari pemberangkatan dari Aceh,” tandas Ikbal.
Diketahui, di tahun 2022 sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebelumnya, embarkasi Makassar senilai Rp42.686.506. (selfi/fajar)