Muncul Narasi Hukuman Pidana Mati Diubah di KUHP Baru untuk Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah Kepada Kemendagri dan Wamenkumham

  • Bagikan
Mahfud MD

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Video Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat jumpa pers terkait KUHP baru viral di media sosial.Video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 28 November 2022 itu, dipotong pada menit kedua detik 33, sampai menit tiga detik detik tujuh.

Saat Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan terkait hukuman mati dalam KUHP baru.

“Terkait pidana mati, dengan diberlakukannya KUHP baru ini, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan,” jelas pria yang karib disapa Prof Edy ini.

“Artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati. Tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun, jika dalam jangka waktu itu terpidana menunjukkan perilaku baik maka pidana mati itu diubah jadi pidana seumur hidup. Atau pidana 20 tahun,” terangnya.

Salah satu yang mengunggah video itu, yakni sebuah akun media sosial Hello, dengan ID 091649140, dengan menambahkan narasi bahwa KUHP diubah karena adanya kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Ketika Ferdy Sambo mau dihukum mati, merega gerak cepat dengan merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat”.

Video itu turut diunggah Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, narasi demikian cenderung memfitnah.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (16/2/2023).

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, soal aturan hukuman mati dalam RKUHP baru telah disepakati jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan