“Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati ber-tahun-tahun sebelum ada kasus Sambo,” jelasnya.“Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok,” pungkasnya.(Arya/Fajar)
Muncul Narasi Hukuman Pidana Mati Diubah di KUHP Baru untuk Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah Kepada Kemendagri dan Wamenkumham
